STANDAR PELAYANAN UPT PUSKESMAS TANTA

Halo #SahabatSehat Puskesmas Tanta! 👋
UPT Puskesmas Tanta berkomitmen untuk senantiasa memberikan pelayanan yang mudah, cepat, transparan, demi kenyamanan masyarakat.
Bagi Sahabat Sehat yang ingin berkunjung dan memanfaatkan layanan kesehatan kami, yuk perhatikan terlebih dahulu Standar Pelayanan Loket Pendaftaran berikut ini:
📋 Persyaratan Pendaftaran:
Menunjukkan Nomor Antrian
Menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) / Kartu Keluarga (KK)
Menunjukkan Kartu BPJS bagi Peserta Terdaftar
Membayar Retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 01 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, termasuk Retribusi Jasa Umum.
⚙️ Sistem, Mekanisme, dan Prosedur:
Pasien/pengunjung mengambil nomor antrian.
Pasien/pengunjung menunggu nomor antriannya dipanggil oleh petugas loket pendaftaran.
Petugas pendaftaran memeriksa persyaratan pendaftaran dan memproses data serta keluhan pasien di Aplikasi RME E-Puskesmas.
Petugas pendaftaran mengarahkan pasien/pengunjung ke poli/ruangan selanjutnya.
⏱️ Jangka Waktu Pelayanan: Proses di ruang pendaftaran hanya memakan waktu 3–5 menit!
💡 Produk Pelayanan: Pendaftaran ke poli/ruangan berikutnya.
Punya pertanyaan, kritik, atau saran untuk kemajuan pelayanan kami? Silakan hubungi layanan pengaduan kami melalui:
📍 Alamat: Jl. Pengulu Soegeng RT.04 Desa Tanta, Kec. Tanta, Kab. Tabalong 71561
📧 Email: [email protected] ([email protected])
🌐 Website: https://pkm-tanta.tabalongkab.go.id/
📱 WhatsApp: 0857-5378-1711
📮 Kotak Saran tersedia di lokasi
Kesehatan Anda adalah prioritas kami. Pelayanan Cepat, Mudah, Transparan, dan Tanpa Biaya! ✨
#PuskesmasTanta #TabalongSmart #StandarPelayanan #InfoKesehatan #SahabatSehat #Tabalong Terdepan




